-->

Minggu, 02 November 2025

POLSEK BOAWAE TERTIBKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL JENIS MOKE DI WILAYAH HUKUMNYA

POLSEK BOAWAE TERTIBKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL JENIS MOKE DI WILAYAH HUKUMNYA

Boawae, Nagekeo — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindaklanjuti atensi Kapolda NTT terkait maraknya penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polda NTT, Polsek Boawae melaksanakan kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penertiban minuman beralkohol lokal jenis Moke, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Boawae, IPDA Ferdi Leonard Mina Belo, S.H., berdasarkan Sprin Kapolsek Boawae Nomor: Sprin/23/XI/2025/Sek. Boawae. Dalam operasi penertiban tersebut, personel Polsek Boawae berhasil mengamankan lima buah jerigen warna biru berkapasitas 35 liter berisi minuman keras lokal jenis Moke yang diketahui dikirim dari Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, menuju Kabupaten Ende menggunakan jasa mobil travel.

Adapun identitas pengemudi mobil travel tersebut diketahui bernama TL (28), warga Aimere, Kabupaten Ngada. Saat ini, barang bukti berupa jerigen berisi Moke diamankan di Mako Polsek Boawae untuk proses lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nagekeo.

Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Boawae IPDA Ferdi Leonard Mina Belo, S.H., menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari langkah pre-emtif dan preventif Polri dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal atau oplosan.

> “Polsek Boawae terus berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum kami. Penertiban ini bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban dari dampak buruk konsumsi minuman keras ilegal,” ungkap IPDA Ferdi Leonard.



Lebih lanjut, Kapolsek Boawae menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan Forkopimcam Boawae, tokoh masyarakat, dan tokoh agama guna memperkuat peran pembinaan sosial serta mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi peredaran miras.

> “Kami berharap dukungan semua pihak agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di Kecamatan Boawae,” tambahnya.



Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Nagekeo dalam mendukung kebijakan Polda NTT untuk menekan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang bersumber dari konsumsi minuman keras, sekaligus menjaga citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

#PolresNagekeo
#PolsekBoawae
#Harkamtibmas
#NTTTanpaMirasIlegal
#PresisiUntukNegeri

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top