POLRES NAGEKEO GELAR RAZIA MIRAS, AMANKAN 45 LITER MOKE TRADISIONAL
Nagekeo – Selasa, 4 November 2025
Polres Nagekeo kembali menggelar razia penertiban peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Selasa (4/11/2025), sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolda NTT Nomor STR/461/X/OPS.1.3./2025 terkait upaya menjaga situasi kamtibmas pasca insiden di wilayah Kabupaten Ende.
Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA Kairun Abdurrahman dan Kasat Narkoba IPDA Simplisius Meko Day, S.A.P. ini berhasil mengamankan 45 liter minuman keras tradisional jenis moke dari tiga penjual di wilayah Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.
> “Miras sering menjadi pemicu perkelahian dan tindak kekerasan. Polres Nagekeo berkomitmen mempersempit ruang peredarannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
Beliau juga menambahkan, kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Nagekeo guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.
Kegiatan berakhir pukul 18.30 Wita dengan situasi aman dan terkendali.

Tidak ada komentar:
Write comment