-->

Jumat, 19 Juni 2026

Lima Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Kejaksaan, Polres Nagekeo Tegaskan Komitmen Lindungi Anak.

 

Lima Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Kejaksaan, Polres Nagekeo Tegaskan Komitmen Lindungi Anak. 

Nagekeo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada, Jumat (19/6/2026).

Proses penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Nagekeo AIPDA Velens Raga Sina. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Negeri Ngada sekitar pukul 10.30 Wita.

Sebanyak lima orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ngada diserahkan bersama barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E. 

Sementara korban dalam perkara tersebut adalah seorang pelajar berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.D.E. alias N.

Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Nagekeo dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,” ujar IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., mewakili Kapolres Nagekeo.»

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada pihak kepolisian.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Para tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada dalam keadaan lengkap dan sehat.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top