P-21 Rampung! Polsek Boawae Polres Nagekeo Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Polres Nagekeo melalui Polsek Boawae kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan. Pada Senin (25/05/2026), Penyidik Unit Reskrim Polsek Boawae melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni berinisial BWB , laki-laki, 59 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Sebelum dilakukan penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Nagekeo dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Kapolres Nagekeo Rachmat Muchamad Salihi S.I.K. M.H.,melalui Kapolsek Boawae Ferdi Minabelo mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani setiap perkara pidana hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang profesional, transparan serta akuntabel,” ujar IPDA Ferdi Minabelo.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses penyidikan hingga penyerahan tahap II, situasi tetap berjalan aman, tertib dan kondusif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-734/N.3.18/Eoh.1/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang hasil penyidikan telah lengkap (P-21), Surat Perintah Pengeluaran Tahanan serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti yang diterbitkan Polsek Boawae.

Tidak ada komentar:
Write comment