Kabid Kum Polda NTT Pimpin Supervisi dan Asistensi Bidkum di Polres Nagekeo
Polda Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Bidang Hukum, KBP Anton C. Nugroho, S.H., M.Hum memimpin langsung kegiatan Supervisi dan Asistensi Bidang Hukum di Mako Polres Nagekeo, Rabu (20/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Kum Polda NTT menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas. Ia menyampaikan bahwa Kapolda, Wakapolda, serta seluruh unsur pimpinan secara konsisten mengingatkan seluruh personel agar menjauhi segala bentuk pelanggaran.
Selain itu, setiap anggota Polri juga diingatkan agar selalu mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari pimpinan pada struktur masing-masing. Menurutnya, setiap personel harus mampu menjadi teladan dengan berbuat baik terlebih dahulu bagi diri sendiri sebelum membantu orang lain.
Dalam arahannya, KBP Anton C. Nugroho juga menegaskan pentingnya memahami proses bantuan hukum yang benar guna memberikan pendampingan kepada anggota secara tepat dan sesuai aturan. Ia menyebut bahwa sidang kode etik tidak selalu berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sehingga setiap kasus harus disikapi secara profesional dan proporsional.
Lebih lanjut, seluruh anggota Polri diwajibkan memahami penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga mengingatkan agar pemegang kebojakan tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa dalam menyikapi kasus yang melibatkan anggota Polri.
Kegiatan supervisi dan asistensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat disiplin personel di lingkungan Polres Nagekeo.

Tidak ada komentar:
Write comment