-->

Kamis, 09 April 2026

SIDANG KODE ETIK POLRI DIGELAR, ANGGOTA POLRES NAGEKEO TERANCAM PTDH.

SIDANG KODE ETIK POLRI DIGELAR, ANGGOTA POLRES NAGEKEO TERANCAM PTDH. 


Nagekeo – Polres Nagekeo melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap salah satu anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran berat, pada Kamis (09/04/2026) bertempat di Aula Vicon Polres Nagekeo.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA tersebut merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi serta terduga pelanggar, hingga pembacaan tuntutan.

Adapun terduga pelanggar adalah Bripda SSAG, yang menjabat sebagai Ba Sat Samapta Polres Nagekeo. 
Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 14 April 2025 hingga saat ini.

Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik menghadirkan perangkat sidang yang terdiri dari Ketua Komisi KOMPOL PUTU SURAWAN, S.I.P.; Wakil Ketua Komisi KOMPOL MADE MUDANA; Anggota Komisi KOMPOL IBRAHIM TUPONG, S.Sos.; Penuntut IPDA MARTINUS MADO MASAN; Pendamping IPDA KHAIRUN ABDURAHMAN; Sekretaris BRIPTU YOSEPH RIZKY HENDRIQUES serta petugas pengawal.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terduga pelanggar. Sebaliknya, sejumlah hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat, tidak masuk dinas selama kurang lebih satu tahun, serta tidak menaati aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam tuntutannya, Penuntut mengusulkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan. Selain itu, sanksi administratif juga diajukan, mulai dari penempatan dalam tempat khusus, mutasi demosi, hingga penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat.

Bahkan, terhadap pelanggaran yang dilakukan, direkomendasikan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H. melalui Plh. Kasi Propam Polres Nagekeo menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di internal institusi.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, terlebih yang dapat mencoreng nama baik institusi. Sidang kode etik ini adalah bagian dari upaya penegakan aturan dan pembinaan personel agar tetap profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang lama, karena hal tersebut sangat merugikan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akhir dan putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026.

Polres Nagekeo menegaskan akan terus menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan kode etik terhadap seluruh personel.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top