Sat Resnarkoba Polres Nagekeo Serahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu kepada Jaksa
Nagekeo – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagekeo melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 17.00 WITA.
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial AU alias Z dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Proses Tahap II ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Nomor: B-408/N.3.18/Enz.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka AU alias Z telah lengkap.
Pernyataan Kapolres Nagekeo Rachmat Muchamad Salihi disampaikan melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagekeo Boby Bria. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan,” ujar IPTU Boby Bria menyampaikan pernyataan Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Nagekeo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.
Selain itu, selama proses penyerahan berlangsung, tersangka berada dalam kondisi aman dan sehat serta seluruh barang bukti telah diserahkan secara lengkap kepada pihak kejaksaan.
Polres Nagekeo juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Tidak ada komentar:
Write comment