Polres Nagekeo melalui Polsek Mauponggo Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Desa Woloede Kecamatan Mauponggo
Nagekeo – Permasalahan saling klaim lahan yang terjadi di Kampung Ulunua, Desa Woloede, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, berhasil diselesaikan melalui musyawarah yang difasilitasi aparat dan pemerintah desa, Kamis (19/3/2026).
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mauponggo Iptu Dewa Putu Suariawan menyampaikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog dan mufakat antar pihak yang bersengketa.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan suku-suku di Desa Woloede. Kapolsek Mauponggo diwakili oleh personel Polsek bersama anggota yang turut mengawal jalannya mediasi.
Musyawarah ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Kepala Desa Woloede terkait upaya penyelesaian konflik lahan di kebun Wolomogo. Hadir pula perwakilan Koramil Mauponggo, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPA, serta tokoh adat dari Suku Seko, Suku Hada, dan Suku Bhoja Lui.
Dalam pernyataannya, Kapolres melalui Kapolsek menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penyelesaian konflik secara damai.
“Polri mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah menahan diri dan memilih jalur damai,” ujar Kapolsek Mauponggo.
Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Dokumen tersebut menjadi dasar penyelesaian yang sah dan disepakati bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 17.00 WITA.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya kesepakatan ini, hubungan antar masyarakat tetap terjaga harmonis serta tidak terjadi konflik lanjutan di kemudian hari.

Tidak ada komentar:
Write comment