-->

Kamis, 08 Agustus 2024

Polres Nagekeo Uji Coba Pemberlakuan BPJS sebagai Lampiran Permohonan SKCK

 

Polres Nagekeo Uji Coba Pemberlakuan BPJS sebagai Lampiran Permohonan SKCK

Nagekeo, NTT – Kepolisian Resor Nagekeo melalui bidang Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat-Intelkam) membeberkan syarat terbaru dalam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Syarat tersebut berupa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang wajib dilampirkan oleh pemohon SKCK dimana uji coba tersebut telah diberlakukan sejak 01 Agustus 2024 kemarin.


“Selamat siang bapak, ibu, kakak, ade masyarakat Kabupaten Nagekeo umumnya. Sebagai informasi, per-tanggal 1 Agustus 2024 kemarin bagi pemohon SKCK diwajibkan melampirkan BPJS,” kata Kapolres Nagekeo melalui Kasat Intelkam Polres Nagekeo Ipda Thomas A. Mere, S.A.P di ruang kerjanya, Kamis (08/08/2024).


Ipda Thomas menjelaskan, uji coba pemberlakuan syarat tersebut diimplementasikan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK mengharuskan pemohon melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan,” tandasnya.


Dengan demikian Ipda Thomas berharap agar masyarakat Nagekeo atau pemohon SKCK yang belum menjadi peserta BPJS sekiranya segera mengurus di kantor BPJS terdekat sehingga persyaratan tersebut tidak menjadi kendala dalam permohonan pembuatan SKCK dikemudian hari.


Menurutnya lagi, selain sebagai syarat permohonan SKCK, BPJS juga telah diberlakukan sebagai syarat pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sedangkan manfaat lainnya bagi yang memiliki BPJS ialah mendapat pelayanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar dan masih banyak lagi keuntungan-keutungan dengan memiliki jaminan kesehatan nasional tersebut.


“Bagi yang belum memiliki BPJS sekiranya untuk segera diurus karena banyak kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ketika memiliki jaminan kesehatan nasional ini. Pemerintah sudah mempersiapkan semua tinggal diurus saja, BPJS bukan hanya untuk SKCK tapi ini juga diberlakukan untuk syarat pembuatan SIM, dan masih banyak manfaat yang lain seperti mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar,” ringkasnya.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top