Polres Nagekeo gelar Rapat pembentukan Standar Pelayanan Publik di lingkup Polres Nagekeo.
Bertempat di Mako Polres Nagekeo telah dilaksanakan Rapat pembentukan Standar Pelayanan Publik Polres Nagekeo yang di Pimpin oleh Kasat Samapta polres Nagekeo IPTU Stafanus Siga dan di dampingi oleh KBO Narkoba IPDA Djoni Elvis Pada,S.H. ( 08/08/2024 ).
Rapat ini melibatkan berbagai stakeholders, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum dan wartawan.
Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuat dan menetapkan standar pelayanan yang melibatkan berbagai pihak sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014.
Kegiatan ini juga mencakup penayangan layout mekanisme tahapan pembuatan SIM di Satpas 1634, serta diskusi mengenai susunan dan penetapan standar pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino,S.I.K. Melalui Kasat Samapta Polres Nagekeo IPTU Stafanus Siga, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pelayanan publik.
“Pelayanan publik harus selalu dinamis dan menyesuaikan dengan arus kenyamanan dan kemudahan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Kita perlu terobosan kreatif untuk mempermudah pelayanan,” Tutupnya.

Tidak ada komentar:
Write comment