Polres Nagekeo P-21 Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Yang Di Subsidi Pemerintah.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Yang Di Subsidi Pemerintah sesuai dengan Laporan polisi Nomor : Lp / A / 01 / IV / 2024 / SPKT / Res Nagekeo / Polda NTT, tanggal 25 April 2024 telah di P-21kan oleh Satuan Reskrim Polres Nagekeo.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino,S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Nagekeo IPDA Beggie Ferlando Pratama Putra,S.Tr.K. pada hari Jumat, 13 September 2024 di ruangannya.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Yang Di Subsidi Pemerintah terjadi sekitar hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 21.15 wita bertempat di Muara Nggurumoreng, Des.Tonggurambang, Kec.Aesesa, Kab.Nagekeo dengan terduga pelaku sekitar 2 orang yang telah di amankan. Pungkasnya.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Yang Di Subsidi Pemerintah telah melanggar Pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 KUH pidana dengan Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun. Ujar IPDA Beggie Ferlando.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 24 Maret 2024 untuk di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagekeo maka ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yang bernama FATAHILAH WIDODO WISNU Als SUGENG dan saudara SUKRI ADI Als SUKRI. Tambah IPDA Beggie Ferlando.
Dan pada hari ini tanggal 13 September 2024 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat Nomor : B-1186/n.3.18/Eku.1/90/2024 tgl 13 september 2024 dan Rencana waktu dalam melakukan Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak JPU. Tutup IPDA Beggie Ferlando.

Tidak ada komentar:
Write comment